Pertanyaan sederhana, bagaimana dengan kepatuhan peserta perorangan yang hanya mendaftarkan sebagian keluarganya saja pada program BPJS Kesehatan? (misalnya istri saja/ suami saja/ atau anaknya saja) karena dengan alasan berbagai hal. Apakah dapat dikategorikan merupakan suatu ketidakpatuhan terkait dengan pendaftaran kepesertaan sebagaimana yang diatur dalam PP No. 86 Tahun 2013?
Pertanyaan diatas adalah sebuah pertanyaan sederhana sehubungan dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai berlaku 1 Januari 2014. Dalam UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS disebutkan salah satu asas dalam penyelenggaraan program BPJS ini adalah "Gotong Royong". Naahh...tentunya kalau gotong royong, semua Warga Negara harus bersama-sama mendukung program ini.
Menjawab pertanyaan diatas, seharusnya
kita kembalikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
sebagai Badan Operasional Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan harus
konsisten terhadap aturan tersebut.
Dalam Pasal 4 PP No. 86 Tahun 2013
disebutkan bahwa :
“ Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran
yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib :
- Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS
- bMemberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS”
Melihat ketentuan pasal tersebut
sudah sangat jelas bahwa muncul kewajiban bagi setiap orang, selain pemberi
kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan sebagaimana
disebutkan dalam pasal diatas mendaftarkan tidak hanya sebagian keluarganya,
namun wajib hukumnya untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya ke BPJS
pada saat dia menyatakan dirinya untuk mendaftarkan dirinya.
Permasalahan yang terjadi justru
banyak peserta mandiri / perorangan yang mendaftarkan dirinya atau hanya
sebagian keluarganya, yang notabene pada saat ini yang mendaftar hanya
orang-orang yang memerlukan pelayanan kesehatan, dapat dibayangkan angka ratio
pesakitan akan sangat tinggi mengingat yang mendaftar hanya orang-orang yang
pada saat tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan. Prinsip Gotong Royong dalam program BPJS sama artinya dengan yang sehat membantu yang sakit, yang kuat bantu yang lemah dan yang sedang tidak membutuhkan membantu yang sedang membutuhkan.
Sekedar ilustari :
Seorang laki-laki tua didiagnosa harus menjalani operasi jantung dengan biaya yang tentunya tidak murah, dia harus menjalani operasi dengan biaya yang telah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, kalau dikaji lagi bukan BPJS lah yang menanggung seorang laki-laki tadi, tapi ratusan orang-orang yang sehat dan yang membayar iuranlah yang membantu biaya berobat seorang laki-laki td. Itulah Prinsip Gotong Royong yang harus kita pahami bersama.
Semoga Program Mulia ini dapat berjalan dengan baik.