Dewasa ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan telah berkembang dengan pesat dan didukung oleh sarana kesehatan yang semakin canggih, perkembangan ini turut mempengaruhi jasa profesional di bidang kesehatan dari waktu ke waktu semakin berkembang pula. Berbagai kasus yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien mulai sering terjadi dan tak jaranf memasuki ranah hukum.[1]
Hukum
kesehatan merupakan kumpulan peraturan hukum tentang kesehatan. Hukum kesehatan
adalah peraturan perundang-undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan.[2] Hukum
kesehatan adalah hukum yang memiliki kekhasan tersendiri, perpaduan ilmu hukum
dan ilmu kesehatan. Dimana ilmu hukum adalah ilmu yang berbicara mengenai suatu
kepastian, sementara Ilmu kesehatan merupakan suatu ilmu daya upaya yang
berupaya memberikan kesehatan. Sehingga ketika Ilmu Kesehatan dimasuki oleh
ilmu hukum merupakan suatu kajian yang harus diteliti dengan mempertimbangkan
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Saat ini perkembangan masyarakat
menunjukkan bahwa masyarakat mulai peduli dengan haknya dalam mendapatkan
pelayanan kesehatan, tidak jarang banyak kekecewaan dan complain bahkan somasi yang berujung kepada suatu ranah pengadilan.
Tingginya harapan seorang yang sakit dalam mendapatkan pelayanan kesehatan
menuntut hal ini pun mungkin saja terjadi. Tidak dipungkiri bahwa kondisi ini
berangkat dari sebuah situasi yaitu dimana Jasa pelayanan kesehatan telah
beranjak dari pelayanan sosial menjadi sebuah unit bisnis. Unit bisnis tentunya
berkaitan dengan keuntungan dan kerugian. Pembebanan uang muka dikebanyakan
rumah sakit dan tarif pelayanan kesehatan yang sangat tingginya tentunya akan
menjadikan harapan masyarakat bahwa rumah sakit tersebut harus memberikan
pelayanan yang berkualitas dan sesuai harapan.
Ketidakpuasan
pasien ataupun keluarga tidak jarang membawa permasalah tersebut sampai kepada
meja hijau dengan alasan Gugatan Perdata bahkan Tuntutan Pidana. Namun yang
menarik untuk menjadi bahan pembahasan ialah ternyata untuk kasus dugaan
malpraktek atau kelalaian dalam ranah hukum pidana masih sangat jarang bisa
sampai ke meja pengadilan. Mengapa hal ini bisa terjadi???? Bukankah dokter
dalam hal ini sebagai tenaga medis juga merupakan manusia yang tidak luput dari
kesalahan? Bukankah dokter juga memiliki kemungkinan untuk melakukan kesalahan
baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja?
Berkaitan
dengan latar belakang tersebut, yang menjadi pokok permasalahan ialah sebagai
berikut :
1. Bagaimanakah
pertanggungjawaban Pidana bagi seorang dokter yang melakukan kelalaian /
malpraktek yang menimbulkan kerugian bagi pasien ?
2. Apa yang
menjadi kendala dalam upaya pembuktian dugaan tindak pidana kasus kelalaian
medik / malpraktek?
Dasar Pemikiran :
1. Seorang
tenaga medis dalam hal ini seorang dokter akan diberikan perlindungan hukum
dalam menjalankan profesinya selama ia menjalankan profesinya sesuai dengan
standar pelayanan atau standar operasional prosedur.
2. Dimanakah
sumber / dasar standar pelayanan atau standar operasional yang berlaku bagi
kalangan dokter dalam memberikan pelayanan sehingga ia dapat terbebas dari
tuntutan pidana dalam menjalankan profesinya?
Mari kita pikirkan hal ini,
haruskah seorang dokter dapat dipidana dalam menjankan profesinya dengan
kemuliaan niat untuk membantu mengupayakan kesehatan bagi pasiennya?
Atau bagaimana dengan dokter yang
menjadikan pasiennya hanyalah sebagai objek untuk mencari keuntungan semata?
To be continue...
HUKUM HITAM PUTIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar