Sabtu, 23 November 2013

Mungkinkah pertanggungjawaban Pidana Bagi Dokter?

Sebuah pemikiran analitis kritis:

Dewasa ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan telah berkembang dengan pesat dan didukung oleh sarana kesehatan yang semakin canggih, perkembangan ini turut mempengaruhi jasa profesional di bidang kesehatan dari waktu ke waktu semakin berkembang pula. Berbagai kasus yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien mulai sering terjadi dan tak jaranf memasuki ranah hukum.[1]
Hukum kesehatan merupakan kumpulan peraturan hukum tentang kesehatan. Hukum kesehatan adalah peraturan perundang-undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan.[2] Hukum kesehatan adalah hukum yang memiliki kekhasan tersendiri, perpaduan ilmu hukum dan ilmu kesehatan. Dimana ilmu hukum adalah ilmu yang berbicara mengenai suatu kepastian, sementara Ilmu kesehatan merupakan suatu ilmu daya upaya yang berupaya memberikan kesehatan. Sehingga ketika Ilmu Kesehatan dimasuki oleh ilmu hukum merupakan suatu kajian yang harus diteliti dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Saat ini perkembangan masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat mulai peduli dengan haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, tidak jarang banyak kekecewaan dan complain bahkan somasi yang berujung kepada suatu ranah pengadilan. Tingginya harapan seorang yang sakit dalam mendapatkan pelayanan kesehatan menuntut hal ini pun mungkin saja terjadi. Tidak dipungkiri bahwa kondisi ini berangkat dari sebuah situasi yaitu dimana Jasa pelayanan kesehatan telah beranjak dari pelayanan sosial menjadi sebuah unit bisnis. Unit bisnis tentunya berkaitan dengan keuntungan dan kerugian. Pembebanan uang muka dikebanyakan rumah sakit dan tarif pelayanan kesehatan yang sangat tingginya tentunya akan menjadikan harapan masyarakat bahwa rumah sakit tersebut harus memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai harapan.
Ketidakpuasan pasien ataupun keluarga tidak jarang membawa permasalah tersebut sampai kepada meja hijau dengan alasan Gugatan Perdata bahkan Tuntutan Pidana. Namun yang menarik untuk menjadi bahan pembahasan ialah ternyata untuk kasus dugaan malpraktek atau kelalaian dalam ranah hukum pidana masih sangat jarang bisa sampai ke meja pengadilan. Mengapa hal ini bisa terjadi???? Bukankah dokter dalam hal ini sebagai tenaga medis juga merupakan manusia yang tidak luput dari kesalahan? Bukankah dokter juga memiliki kemungkinan untuk melakukan kesalahan baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja?
Berkaitan dengan latar belakang tersebut, yang menjadi pokok permasalahan ialah sebagai berikut :
1.     Bagaimanakah pertanggungjawaban Pidana bagi seorang dokter yang melakukan kelalaian / malpraktek yang menimbulkan kerugian bagi pasien ?
2.  Apa yang menjadi kendala dalam upaya pembuktian dugaan tindak pidana kasus kelalaian medik / malpraktek?


Dasar Pemikiran :
1.    Seorang tenaga medis dalam hal ini seorang dokter akan diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya selama ia menjalankan profesinya sesuai dengan standar pelayanan atau standar operasional prosedur.
2.    Dimanakah sumber / dasar standar pelayanan atau standar operasional yang berlaku bagi kalangan dokter dalam memberikan pelayanan sehingga ia dapat terbebas dari tuntutan pidana dalam menjalankan profesinya?
Mari kita pikirkan hal ini, haruskah seorang dokter dapat dipidana dalam menjankan profesinya dengan kemuliaan niat untuk membantu mengupayakan kesehatan bagi pasiennya?
Atau bagaimana dengan dokter yang menjadikan pasiennya hanyalah sebagai objek untuk mencari keuntungan semata?
To be continue...
 HUKUM HITAM PUTIH


[1] Cecep Tribowo,2010,Hukum Keperawatan,Yogyakarta:PUSTAKA BOOK PUBLISHER,Hlm.11             
[2] Ibid.,hlm.12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar